PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mendorong kepatuhan aparatur pemerintah terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam menyikapi keterlambatan penyelesaian pekerjaan lewat mekanisme addendum kontrak. Hal itu ditegaskan dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah”, yang digelar di Aula Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini dibuka resmi oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu.
Berdasarkan rilis yang diterima SULTENG-ON LINE NEWS.ID, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulteng membangun budaya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen, Moh Rum Dahlan, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan yang diikuti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, Inspektorat, dan Bagian Hukum tersebut. Rilis menyebutkan materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.
Rilis menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat berdampak terhadap penyedia, pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan. Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik lewat perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia, sesuai Peraturan Presiden, regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta ketentuan teknis lainnya.
Ditegaskan pula bahwa keterlambatan dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah. Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, konsekuensinya berlapis: denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam. Sebaliknya, jika penyebabnya di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi, dan dalam kondisi kahar tertentu bahkan dapat melampaui tahun anggaran berjalan.
Rilis juga menguraikan perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, penyusunan dokumen pendukung, mekanisme pembayaran pekerjaan baik yang bersumber dari APBN melalui skema RPATA maupun APBD, hingga langkah yang harus ditempuh setelah masa pemberian kesempatan berakhir — baik dalam bentuk pembayaran progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak apabila penyedia tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Materi ditutup dengan penekanan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberi ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Setiap keputusan yang diambil aparatur pemerintah, menurut rilis itu, harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng berharap para aparatur pemerintah semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.
_Diolah kembali dari Rilis Penkum Kejati Sulteng._: _Rif_






