Pengadilan Tinggi Banda Aceh Ambil Sumpah 21 Advokat

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//SEBANYAK 21 advokat dari lima organisasi  resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai syarat menjalankan profesi secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Banda Aceh Rabu 29 Juli 2026.

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam.

Muat Lebih

Para advokat yang diambil sumpah berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), serta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Dalam sambutannya, Nursyam menegaskan bahwa advokat merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum nasional. Sebagai profesi yang menyandang predikat officium nobile atau profesi yang mulia, advokat dituntut tidak hanya memiliki kemampuan hukum yang memadai, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah wajah pelayanan hukum. Karena itu, advokat dituntut mampu beradaptasi dengan transformasi digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun tanggung jawab profesional kepada masyarakat.

Salah satu advokat yang mengikuti pengambilan sumpah tersebut adalah Yusriani dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Momentum tersebut turut dihadiri Ketua DPD P3HI Aceh, Asra, mewakili Ketua umum P3HI Habib Aspihani Assegaf, menyampaikan selamat kepada seluruh advokat yang telah resmi diambil sumpah.

Menurut Asra, pengambilan sumpah bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang hari ini resmi diambil sumpahnya. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, memegang teguh kode etik profesi, serta senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Advokat juga harus terus meningkatkan kompetensi, termasuk penguasaan teknologi, agar mampu menjawab dinamika pelayanan hukum di era modern,” ujar Asra. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *