Undang-undang Advokat Tak Perlu Direvisi, Keedepankan Saja Konsep Multi Bar

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//WACANA revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di DPR RI kembali mengemuka. Sejumlah petinggi Organisasi Advokat (OA) menilai UU Advokat tersebut perlu di jalankan saja dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan konsep multi bar.

Hal tersebut di kemukakan langsung oleh Ketua umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf Rabu 29 Juli 2026.

Muat Lebih

“P3HI lebih mengedepankan konsep multi bar yang dilegalkan melalui pembentukan satu wadah bersama bagi seluruh organisasi advokat. Untuk revisi sebaiknya nanti saja, jalankan UU yang ada” ucapnya.

Menurutnya, wadah tersebut kata Aspihani nantinya dapat berwenang untuk menyusun kode etik bersama, membentuk dewan kehormatan serta memperkuat kode etik, jaga martabat profisi.

“Intinya dalam wadah itu nantinya untuk menjaga kebersamaan satu misi, satu komitmen, satu profesi,” harap Aspihani.

Ia menambahkan, untuk penyelengaaran pendidikan berkelanjutan, terangnya, bagi para calon advokat muda adalah wewenang masing-masing organisasi advokat secara mandiri.

“Kewenangan teknis seperti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Pengangkatan Advokat, hingga Pengajuan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi tetap dilaksanakan oleh masing-masing organisasi advokat,’ ujarnya.

Di sisi lain lanjut Aspihani terdapat pandangan yang mengusulkan agar UU Nomor 18 Tahun 2003 tetap dipertahankan tanpa revisi.

“Solusinya dinilai cukup dengan menjalankan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003,” ujarnya.

Masih menurutnya, revisi UU Advokat adalah wewenang DPR, namun OA memiliki wewenang untuk membuat usulan yang merupakan bagian salah satu alternatif yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI, maupun pemerintah dalam pembahasan regulasi ke depan.

“Disisi lain, terdapat pandangan yang mengusulkan agar UU Nomor 18 Tahun 2003 tetap dipertahankan tanpa revisi. Solusinya dinilai cukup dengan menjalankan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat No. 18 Tahun 2003,” pungkasnya. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *