Praperadilan Ditolak, Hakim: Prosedur Penyitaan Kejari Sigi Sesuai KUHAP

  • Whatsapp
Keterangan Sumber Foto: Web Site PN Donggala._

SIGI, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Pengadilan Negeri (PN) Donggala menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial MA, Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, dalam kasus dugaan korupsi di instansi tersebut. Penolakan didasarkan pada pertimbangan hakim bahwa seluruh rangkaian proses penyitaan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi selaku termohon telah memenuhi aspek formil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara PN Donggala, Ronaldo Situmorang, saat dikonfirmasi *Sulteng-On Line News.ID* melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/7/2026), menjelaskan kronologi proses penyitaan yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Proses tersebut diawali dengan penerbitan surat perintah penyitaan pada 1 April 2026. Permohonan izin penyitaan kemudian diajukan ke pengadilan pada 8 April 2026, dan disetujui melalui penetapan izin penyitaan sehari berselang, 9 April 2026. Berdasarkan penetapan itu, penyitaan dilaksanakan dan dibuktikan dengan berita acara penyitaan tertanggal 13 April 2026.

*”Sehingga dengan demikian seluruh rangkaian penyitaan yang dilaksanakan oleh Termohon tersebut telah sesuai dengan aspek formil yang ditentukan dalam KUHAP,”* ujar Ronaldo dalam keterangannya, . Ia menambahkan, sebagai jubir, kewenangannya menjawab tidak boleh melampaui pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan.

Putusan tercatat dengan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl, diputus oleh hakim tunggal Cindy Vania Lumban Batu, S.H., M.H., pada Jumat (24/7/2026), sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

**Apa itu praperadilan?**

Praperadilan adalah mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penegak hukum dalam proses pidana — seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan — sebelum perkara pokok disidangkan. Melalui jalur ini, pihak yang merasa dirugikan berhak meminta hakim menilai apakah prosedur yang ditempuh penyidik atau penuntut sudah sesuai aturan. Jika permohonan dikabulkan, tindakan hukum tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Jika ditolak, seperti dalam kasus ini, penanganan perkara pokok berlanjut sebagaimana mestinya.

Dalam perkara ini, dua orang berstatus tersangka: Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi berinisial I, serta Sekretaris Dinas berinisial MA — yang juga merupakan pemohon praperadilan yang ditolak. Keduanya disangka melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap sejumlah penyedia jasa terkait pekerjaan konsultasi perencanaan, pembangunan fisik, pengadaan peralatan, dan konsultasi pengawasan, dengan nilai disebut bervariasi 10 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan. Keduanya ditahan sejak 19 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan.

__Diolah dari keterangan Juru Bicara PN Donggala Ronaldo Situmorang,_

*Reporter: Rif*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *