Jaksa Agung Lantik Zullikar Tanjung Jadi Kajati Sulteng, Minta Tinggalkan Cara Kerja Lama

  • Whatsapp

JAKARTA – MEDIA ONLINENEWS.ID//Jaksa Agung ST. Burhanuddin resmi melantik Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Rabu, 29 April 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Lt. 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Zullikar menggantikan Nuzul Rahmat R., S.H., M.H. yang kini menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung. Rotasi ini disebut sebagai langkah penyegaran organisasi untuk memperkuat kinerja penegakan hukum di Sulteng.

Muat Lebih

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan jabatan bukan sekadar hak, tapi alat untuk menjawab tantangan zaman. Menghadapi era digital dan AI, ia meminta seluruh jajaran meninggalkan pola kerja lama. “Kejaksaan tidak boleh lagi kerja biasa-biasa saja. Harus ada terobosan, tapi tetap berlandaskan hukum dan etika,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menguasai ruang digital untuk mengendalikan narasi publik dengan fakta dan data, sekaligus mencegah disinformasi di media sosial.

Kepada para Kajati baru, Jaksa Agung mengingatkan mereka adalah “etalase Kejaksaan di daerah” yang harus responsif dan terukur menghadapi persoalan lapangan. “Tidak ada masa transisi panjang. Kekeliruan memahami tugas bisa berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum,” ujarnya.

Jaksa Agung menutup dengan pesan agar pejabat baru bekerja keras, cerdas, dan dari hati. “Berikan yang terbaik sebagai wujud integritas. Tinggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi institusi, bangsa, dan negara.”

Sebelum dilantik, Zullikar menjabat Direktur B pada JAM-Pidum Kejagung. Ia bukan orang baru di Sulteng. Awal 2025 lalu, ia pernah menjadi Wakil Kajati Sulteng dan sempat menjabat Plt. Kajati. Di JAM-Pidum, ia aktif mendorong program pidana kerja sosial bagi narapidana lewat sinergi dengan pemda dan swasta.

Dengan bekal pengalaman itu, Zullikar diharapkan memperkuat kinerja Kejati Sulteng, meningkatkan layanan hukum, dan memperkokoh kepercayaan publik.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *