ONLINENEWS.ID//Warga Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendesak Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mengambil sikap tegas terhadap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani “Subur Tani”.
Desakan ini muncul setelah kesepakatan bersama yang di saksikan penyuluh wilayah binaan Rustanti dan kepala desa kalitanjung kecamatan Ngombol Lilik Saptoro yang sudah di lampiri daftar hadir kelompok Tani “Subur Tani” yang hadir pada waktu Pembuatan Kesepakatan bersama.
Namun kesepakatan itu di abaikan oleh SDY.
Di Dalam pertemuan tersebut dibuat kesepakatan tertulis agar penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai data riil di lapangan.
Namun selain penyelewengan pupuk bersubsidi
SDY diduga tetap melakukan praktik mark up dengan cara penggelembungan luasan lahan. Data anggota Koptan “Subur Tani” digelembungkan luasan lahan kurang lebih 7 Hektar selama 2 Tahun (2022 dan 2023)
“Sudah ada kesepakatan bermaterai di hadapan PPL dan perangkat desa. Tapi tidak dihiraukan sama sekali. Ini sudah keterlaluan,” kata salah satu perwakilan warga Kalitanjung, Rabu 19/08/2026.
Warga: Pemkab Harus Tindak Tegas Sesuai Hukum
Karena merasa dirugikan, warga kini menuntut Pemkab Purworejo, khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, untuk turun tangan dan memproses hukum SDY.
“Kami mohon Pemkab Purworejo ambil sikap tegas sesuai hukum,hal ini Jangan dibiarkan. Ini uang negara dan hak petani kecil,” tegas warga.
Warga juga berharap kasus ini diproses hingga tuntas agar menjadi efek jera bagi kelompok tani lain di Kabupaten Purworejo.
“Kalau tidak ditindak, nanti kelompok tani di desa lain ikut-ikutan. Kasihan petani yang benar-benar butuh pupuk subsidi,” tambahnya.
Diduga Langgar UU Perlindungan Petani
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, setiap orang yang menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi dapat ancaman pidana sesuai Aturan hukum yang berlaku.
Selain sanksi pidana, SDY juga terancam sanksi administratif berupa pencabutan kuota pupuk dan pemberhentian dari jabatan Ketua Koptan.
Respon PPL
Siti Lestari, S.P selaku Koordinator PPL Kecamatan Ngombol membenarkan adanya kesepakatan tersebut.
“Kami sudah memfasilitasi. Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SDY belum memberikan klarifikasi.
Warga berharap Bupati Purworejo dan Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memproses kasus ini, agar kepercayaan petani terhadap program pupuk bersubsidi tidak semakin rusak. (Red)






