MAKASSAR, SULSEL – ONLINENEWS.ID//
Bertempat di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4, Jalan Soekarno No. 1, Makassar, telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelindo Regional 4 dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,pada Jumat,25 September 2026.
Kegiatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator dan pejabat Eselon IV Bidang Datun Kejati Sulteng. Dari pihak Pelindo Group hadir Executive Director 4 PT Pelindo, Group Head Hukum PT Pelindo, Direksi PT Pelindo Jasa Maritim, dan General Manager Regional 4 Pantoloan.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut surat PT Pelindo Regional 4 Nomor HK.03/11/8/1/HKHM/ED4/REG4-26 tanggal 11 Agustus 2026 tentang permohonan perpanjangan Kesepakatan Bersama penanganan masalah hukum Perdata dan TUN.
Melalui kerja sama ini, Kejati Sulteng melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun akan memberikan dukungan hukum kepada Pelindo Regional 4, baik bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Sinergi ini diharapkan dapat mendukung pengamanan aset negara, penguatan good corporate governance, peningkatan tata kelola, serta mencegah permasalahan hukum yang dapat menghambat kegiatan strategis kepelabuhanan di Sulawesi Tengah.
MoU ini menjadi momentum penguatan hubungan kelembagaan antara BUMN dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Rif
_Diolah kembali dari rilis Penkumham Kejati Sulteng._






