ONLINENEWS.ID//Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Kalitanjung, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo akhirnya menemukan titik terang baru.
Bermula dari informasi warga masyarakat Desa Kalitanjung terkait dugaan mark-up permohonan pupuk bersubsidi untuk tahun 2022 dan 2023, yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Dalam perkembangan terbaru, Team Media berhasil mengambil pernyataan dari 2 pihak kunci: Kepala Desa Kalitanjung dan Koordinator PPL Kecamatan Ngombol.
Pemerintah Desa Sudah Difasilitasi Tapi Diingkari
Pihak Pemerintah Desa Kalitanjung membenarkan bahwa sejak awal pihaknya sudah berupaya memfasilitasi penyelesaian kasus ini.
“Sejak proses pendataan pupuk bersubsidi untuk RDKK 2023, kami sudah mengarahkan agar dikerjakan di kantor Desa. Biar transparan, biar ada pengawasan. Tapi faktanya, SDY selaku Ketua Koptan ‘Subur Tani’ langsung membawa data-data tersebut ke kantor penyuluh Kecamatan Ngombol atau PPL,” ungkap salah satu perangkat desa.
Langkah tersebut, menurut Kades Kalitanjung , membuat proses pengawasan dari desa menjadi lumpuh. Pemdes tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi dan validasi data.
Lebih lanjut, begitu muncul laporan dari warga, Pemdes juga sudah memfasilitasi mediasi antara SDY dengan anggota kelompok tani yang merasa dirugikan.
“Kita duduk bersama, kita buat kesepakatan. Tapi dari hasil kesepakatan itu, SDY tidak menjalankan secara menyeluruh. Niat baik untuk musyawarah justru dikhianati,” tegasnya.
Koordinator PPL Ngombol Benarkan Dugaan
Di tempat terpisah, Siti Lestari, S.P selaku Koordinator PPL Kecamatan Ngombol juga membenarkan adanya dugaan penyelewengan tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 18/08/2026 pukul 11.30 WIB, Siti menyatakan:
“Saya membenarkan adanya kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh oknum Ketua Kelompok Tani ‘Subur Tani’ di Desa Kalitanjung. Totalnya 12.253 Kg untuk periode 2022-2023,” tegas Siti.
Menurutnya, sikap SDY tersebut sangat disayangkan karena berdampak langsung ke petani.
“Sikap SDY ini sangat tidak bagus. Ini merugikan hak-hak petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal pupuk subsidi itu program pemerintah dari APBN. Tujuannya untuk meringankan petani kecil, bukan untuk dikomersilkan,” ujarnya.
Siti juga mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah pernah difasilitasi untuk duduk bersama.
“Kasus ini sudah pernah kami fasilitasi untuk pembinaan bersama warga. Bahkan saat itu dihadiri oleh Disperindag Kabupaten Purworejo dan Dinas Pertanian, disaksikan warga dan anggota Poktan. Tapi sampai saat ini tidak diindahkan,” jelasnya.
Melihat hal itu, pihak PPL mengaku pasrah dan mengembalikan semuanya ke aturan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pembinaan. Selanjutnya biar aparat penegak hukum yang menindaklanjuti,” pungkas Siti Lestari.
Warga: “Ini Pelanggaran Berlapis”
Pernyataan dari Pemdes dan PPL ini langsung direspon keras oleh tokoh masyarakat Kalitanjung.
“Berarti ini pelanggaran berlapis. Pertama, mark-up data permohonan. Kedua, menyalahi prosedur bawa data ke PPL tanpa sepengetahuan desa. Ketiga, ingkar janji hasil mediasi. Keempat, diduga gelapkan 12.254 Kg pupuk,” ujar salah satu tokoh.
Warga menilai sikap SDY sudah tidak bisa ditoleransi. “Kalau sudah difasilitasi desa dan PPL saja masih bandel, ini harus jadi pelajaran. Jangan sampai ada ‘SDY-SDY’ lain di Purworejo,” tambahnya.
4 Tuntutan Warga ke Pemkab Purworejo*m
Dengan menguatnya bukti baru ini, warga mendesak:
1. Usut tuntas secara hukum. Jangan hanya sebatas mediasi. Pidana harus jalan.
2. Audit semua kelompok tani di Purworejo. Cegah modus yang sama.
3. Copot dan bekukan Koptan Subur Tani. Cabut kuota pupuknya.
4. Transparansi penuh. Data RDKK sampai penyaluran harus bisa diakses publik.
Jeratan Hukum: 5 Tahun Penjara
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani .jo .Permentan No. 10/2022. penyelewengan pupuk bersubsidi ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Apalagi dengan adanya bukti “mark-up data” dan “pengingkaran kesepakatan” yang difasilitasi pemerintah, maka unsur kesengajaan semakin kuat.
Hingga berita ini diturunkan, team Media masih berupaya mengkonfirmasi SDY.
“Sudah 2 tahun petani menunggu keadilan. Kami hanya minta satu: Tegakkan hukum. Biar ada efek jera,” tutup salah satu tokoh masyarakat.
(Red)






