Sidang Pertama Gugatan Perdata, Tergugat Acok Budiharjo CS Tidak Hadir dalam Persidangan

  • Whatsapp

JAMBI – Onlinenews.id// Terkait kasus sengketa  tanah milik Pendi yang di klaim Acok Budiharjo, Kuasa hukum Pendi.M Unggul Garfli SH., resmi mengajukan gugatan perkara perdata No 252
PN. Pengadilan Negeri Jambi. Rabu (15/01/2025).

Pendi selaku penggugat didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari,M. Unggul Garfli, S.H. A. Rilo Budiman. S.H.
Amin Rais. S.H. Abyan Zhafran, S.H. Sebagai penggugat di Pengadilan Negeri Jambi, namun dari pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan gugatan.

Muat Lebih

Dalam sidang  perdana penggugat, kuasa hukum Pendi, M Unggul Garfli S.H bersama rekanan hadir sebagai pengugat, sedangkan pihak yang digugat Acok  Budi Harjo  tergugat 1,Hendri tergugat 2 dan BPN Kota Jambi tergugat 3 tdak menghadiri sidang gugatan sebagai tergugat

Proses persidangan yang di buka secara umum dan di hadiri dari beberapa awak media didalam ruangan persidangan, Hakim memangil tergugat 1 dan tergugat 2 beserta tergugat 3, namun sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan gugatan tersebut. Sidang di undur sampai tangal (05/02/2025) mendatang.

Kepada awak media, tim kuasa hukum Pendi, Amin mengatakan. “Hari ini sidang pertama gugatan yang kita ajukan kepada tergugat dan kami selaku kuasa hukum Pendi sudah hadir secara komparatif, walaupun fari pihah Acok Budiharjo mangkir dari persidangan,’ ujar amin dengan nada kecewa.

Senada dengan ucapan Amin, M Unggul Garfli S.H m menambahkan, pada prinsipnya kami sudah menempuh jalur mediasi, namun pihak tergugat tidak mengindahkan, dan kami sekarang memenuhi janji, kami, kuasa hukum Pendi, M Unggul Garfli S.H beserta tim, menggugat Acok Budiharjo, perdata gugatan perkara No 252 di Pengadilan negeri Jambi.

“Dan hari ini sudah dijelaskan rekan kita Amin bahwa tergugat Acok, Hendri,dan BPN dari awal juga tidak koperaktif untuk menghadiri undangan Rapat mediasi diruang sekda. Pada (06/12/2024.) lalu,” ungkap Unggul.

Bahkan undangan dari walikota, Unggul menambahkan, dan Dir krimum, Andri Ananta Yudhistira tidak di gubris. Dan kami akan menempuh jalur hukum Sebagai mana janji kami dalam surat somasi yang telah dua kali kami kirimkan pada Acok Budi Harjo dan juga Hendri. Jika dalam tigakali  tergugat tidak hadir dalam sidang  sanksinya sidang ditunda untuk memberi waktu pada tergugat hadir. Sidang dilanjutkan dan hakim dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

“Putusan verstek hakim dapat mengeluarkan putusan sepihak. Yang di maksud putusan verstek yaitu putusan tanpa hadirnya tergugat jika tergugat tidak hadir dengan alasan yang sah,” Tutupnya.

(Reporter/Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *