Jokowi: Kalau Yakin 100 Persen Palsu Mestinya ke Pokok Perkara, Tidak Malah Praperadilan

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//DOKTER Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan status hukumnya setelah majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Gugatan praperadilan itu diajukan Dokter Tifa berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi di PN Jakarta Selatan, pada Rabu 12 Agustus 2026.

Muat Lebih

Kuasa hukum Tifa meminta hakim menyatakan status Tifa setelah putusan sela bukan lagi sebagai terdakwa maupun tersangka.

Mereka juga meminta surat pelimpahan perkara dari Kejari Jakarta Selatan ke PN Jakarta Timur dinyatakan batal demi hukum. Tim hukum Tifa menilai Jaksa semestinya menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila keberatan dengan putusan sebelumnya, bukan membuat dakwaan baru dan kembali menempatkan Tifa sebagai terdakwa.

Respon Presiden RI ke 7 Joko Widodo

Menanggapi upaya praperadilan yang diajukan Dokter Tifa, Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi menilai langkah tersebut berpotensi membuat penyelesaian perkara semakin panjang.

Menurut ayah dari Gibran Rakabukibg Raka ini, apabila Dokter Tifa yakin dengan tudingan yang disampaikan, pembuktian seharusnya dilakukan melalui persidangan pokok perkara.

“Kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu 12 Agutus 2026.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang berjalan. Ia justru menyatakan siap menghadiri persidangan dan menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.

Jokowi memastikan akan hadir dalam persidangan perkara tersebut. Ia juga berencana membawa ijazah dari sejumlah jenjang pendidikan, termasuk ijazah S1 yang saat ini berada di Kejaksaan.

“Hadir. Kan sudah saya sampaikan saya akan hadir. Membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan semuanya akan kita tunjukkan,” ujarnya.

Masih menurut Jokowi, perkara tersebut sudah masuk ranah pokok perkara sehingga proses selanjutnya seharusnya mengikuti mekanisme persidangan.

“Ini sudah masuk pokok perkara kok. Di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada,” pungkas Jokowi. ** Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *