PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Senin, 28 September 2026;Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi.
Persetujuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.
Perkara pertama dari Kejari Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi, atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Bermula saat tersangka mendatangi korban Nastain untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang telah disepakati. Pembicaraan berujung perdebatan hingga tersangka menendang wajah korban sampai terjatuh dan memukul pipi kirinya. Korban mengalami luka pada bawah mata kiri dan bibir bawah berdasarkan Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.
Perkara ini disetujui diselesaikan lewat RJ karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi. Korban telah memaafkan secara ikhlas dan tercapai kesepakatan damai. Tersangka juga memberikan santunan biaya pengobatan sebesar Rp13.000.000 yang telah diterima korban.
Perkara kedua dari Kejari Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir, yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula saat tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Ia merasa tersinggung karena diejek warga Desa Pesaku. Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Dolo Barat. Tersangka menarik kerah baju korban dan mengancam akan memukul serta menginjak jika kembali ke Desa Rarampadende. Korban ketakutan dan melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Peristiwa ini kemudian memicu keributan antarwarga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di perbatasan desa.
RJ dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda kategori II, telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban telah memaafkan secara ikhlas sesuai kesepakatan damai tanggal 11 September 2026 tanpa menuntut ganti rugi. Selain itu, perdamaian terkait perkelahian antarwarga dua desa juga telah tercapai.
Persetujuan dua perkara melalui MKR ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memberi ruang bagi perdamaian, tanggung jawab pelaku, pemulihan korban, serta terciptanya kembali ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.(**) Rif






