Soal Kasus Pj Kades Guguk, Camat: Kalau Terbukti Salah Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan yang Berlaku

  • Whatsapp

MERANGIN – onlinenews.id||Pasca dari pemberitaan terkait dugaan Pj Kades Guguk HJ Miliki Istri simpanan yang bekerja sebagai pemandu LC di wilayah Kota Bangko berinisial SN, yang sempat Viral bahwa HJ merayakan Ulah Tahun (Ultah) SN di Kontrakan miliknya Jum’at kemarin (12/7/2024).

Muat Lebih

Camat Renah Pembarap, Zainul Arifin, angkat berbicara dan menyebutkan jika terbukti bersalah menurut aturan yang berlalaku, PJ Kades Guguk HJ akan ditindak tegas.

“Iya dindo, kita sudah tau masalah Kasus Pj Kades Guguk ini, dan jika terbukti bersalah dan melanggar aturan yang belaku, pj Kades ini akan kita tindak tegas,” terangnya Camat Zainul Arifin saat dikonfirmasi awak media melaui Via WhatsApp Senin (15/4/2024).

Selanjutnya jelas Camat, pihaknya telah berupaya memanggil Pj Kades Guguk atas kasus dugaan Kades memiliki istri simpanan. Namun sampai saat ini tidak ada respon dari Pj kades tersebut.

“Selaku Camat, saya sudah memanggil dan puas menelpon tetapi sampai sekarang Pj Kades juga tidak datang-datang kekantor. Kalau bisa konfirmsasi juga dengan Sekdes terkait msalah ini,” tandasnya Camat.

Terpisah Pj Kepala Desa Guguk HJ, sampai berita ini dipublis,saat dikonfirmasi Via Handphone miliknya, nomor yang dituju tidak aktif, bahkan dikonfrimasi Via WhatApp juga tidak ada balasan.(*) Nex (red)

(Penulis: Tores)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *