Presiden RI: LANGKAH PERLINDUNGAN SOSIAL dan STIMULUS EKONOMI MENGHADAPI DAMPAK COVID-19

  • Whatsapp
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.

BAPAK, Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan se-tanah Air.

1. Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan  pada  aspek sosial, ekonomi.

Muat Lebih

2. Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan  untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, atau PERPPU.

3. Setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS, PERPPU yang akan dikeluarkan Pemerintah  berisikan:

Kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020

Memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *