Kejari Palu dan Bank Sulteng Teken Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINE NEWS.ID //Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) menandatangani perjanjian kerja sama penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (7/10/2026) pagi. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pidana Khusus lantai 2 Kantor Kejari Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin Nomor 97, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Perjanjian ditandatangani Kepala Kejari Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., dan Kepala Cabang Utama Bank Sulteng, Yeni Anggraini. Kajari didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irwanto, S.H. Direktur Utama Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, S.E., hadir bersama jajaran dan menyampaikan sambutan. Seusai penandatanganan, Kajari dan Direktur Utama bertukar cendera mata.

Muat Lebih

Dalam sambutannya, Lapatawe mengatakan Kejari Palu terbuka bagi Bank Sulteng yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya. Kredit macet ia sebut sebagai salah satu contohnya.

Menurut dia, jika penagihan sudah ditempuh tetapi tidak membuahkan hasil, perkaranya bisa diserahkan kepada kejaksaan. Hal yang sama berlaku untuk aset bank yang dikuasai pihak lain. Kejaksaan dapat menjembatani penyelesaiannya dan, bila perlu, menempuh gugatan di pengadilan.

Peran itu dijalankan Jaksa Pengacara Negara. Jaksa, kata Lapatawe, dapat bekerja bersama bagian hukum Bank Sulteng dan mendampingi bank dalam proses hukum. Ia juga menilai Bank Sulteng, sebagai lembaga pembangunan daerah, punya peran penting dalam menopang ekonomi dan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Ia berharap kerja sama ini memberi kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mendukung pengelolaan usaha bank yang profesional serta transparan. “Semoga kerja sama yang kita bangun berjalan optimal dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Hj. Ramiyatie menyampaikan terima kasih kepada Kejari Palu atas dukungan selama ini. Atas nama manajemen, ia menyebut kejaksaan telah membantu bank, termasuk dalam upaya pengembalian dana.

Menurutnya, perjanjian ini menjadi langkah penting agar bank beroperasi secara profesional sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa Bank Sulteng dimiliki pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. Seluruh kabupaten dan kota menjadi pemegang saham, sedangkan gubernur bertindak sebagai pemegang saham pengendali.

Sebagai bank pembangunan daerah, kata dia, Bank Sulteng berkomitmen melayani masyarakat dengan baik dan memberi kontribusi lebih besar bagi pemerintah daerah. Ia berharap kerja sama dengan kejaksaan memperkuat kesehatan bank dan perannya dalam pembangunan Sulawesi Tengah.

Pimpinan Unit Legal Korporat Bank Sulteng, Remran, menjelaskan bahwa perjanjian ini berlaku untuk lingkup Cabang Utama dan Cabang Palu Barat. Dari sisi perdata, fokusnya adalah kredit bermasalah di kedua cabang itu.

“Ketika ada permasalahan hukum seperti kredit macet, kejaksaan sebagai penegak hukum akan terlibat membantu penyelesaiannya,” kata Remran.

Ia menegaskan Bank Sulteng tidak memakai jasa pihak ketiga seperti penagih utang. Bank memilih pendekatan yang lebih humanis dan jalur hukum yang tepat, salah satunya lewat kerja sama dengan instansi resmi.

Sebelumnya, Bank Sulteng pernah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Karena cakupan wilayahnya lebih kecil, perjanjian kali ini dibuat di tingkat kejaksaan negeri. Menurut Remran, saat ini ada beberapa perkara yang memerlukan penanganan hukum, meski jumlahnya belum besar. Ia menilai pelibatan kejaksaan sebagai langkah yang tepat.Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *