SLEMAN – ONLINE NEWS.ID//SEORANG remaja berinisial FE (21) warga Sumberadi, Sleman, provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam jenis clurit.
Pelaku bersama temannya seorang pelajar berinisial WA (16) ditangkap pada Minggu 20 September di Jalan Yogya Magelang Tridadi, Sleman.
“Sekitar pukul 02:30 WIB pelapor berinisial FF (24) usai mengantar temannya dari Tugu Yogyakarta. Saat itu ia melihat dua orang yang berbocengan menggunakan sepeda motor yang terjatuh di lokasi. Kemudian pelapor menghampiri dan mendapati pelaku membawa clurit,” ujar Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nurasnto saat jumpa pers Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Eka, bermaksud dotong oleh pelapor dan warga lain, kedua pelaku malah melakukan perlawanan.
“Usai kejadian itu FW melapor ke Polsek Sleman. Dari pengakuan pelaku ia sengaja membawa clurit untuk berjaga-jaga karena mengaku pernah menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih. Pelaku juga berniat mencari korban untuk dilukai secara random,” terangnya.
Dijelaksan Eka, pada 20 September 2026 polisi akhirnya bisa menangkap kedua pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini pelaku FE ditahan di Rutan Polsek Sleman. Sedangkan, untuk WA anak yang berhadapan dengan hukum dititipkan di BPRSR DIY,” terangnya.
Sejumlah barang bukti seperti clurit, sepeda motor yang dikendarai pelaku dan pakaian diamankan polisi dalam kasus ini.
“Clurit pelaku ini memang belum sempat digunakan untuk melukai korban. Pelaku kami kenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Eka Andy. Red






