PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, melalui Kepala Seksi Intelijen Michael A.F. Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring, yang menyudutkan institusi tersebut terkait tudingan pemerasan oleh oknum jaksa terhadap keluarga seorang terpidana. Hak jawab ini disampaikan langsung di kantor Kejari Palu, Jalan Prof. Moh. Yamin No. 97, Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kajari Palu dengan cepat mengundang sejumlah awak media untuk hadir dalam forum penyampaian hak jawab. Hadir dalam pertemuan tersebut Michael A.F. Tambunan yang memimpin jalannya klarifikasi, didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irwanto, S.H., Kepala Subseksi II Seksi Intelijen Kahfi Parsa, S.H., M.H., Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Rafif Pramananda, S.H., serta jaksa fungsional berinisial D yang namanya disebut dalam pemberitaan yang beredar.
Kajari Palu melalui Michael menjelaskan, pemberitaan yang viral tersebut hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa lebih dulu dikonfirmasi ke Kejari maupun ke jaksa yang bersangkutan. “Memang ada yang kami sayangkan, dalam hal ini tidak ada verifikasi dulu ke kami,” ujarnya, seraya tetap mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan media terhadap kinerja institusi penegak hukum.
Menurut hak jawab yang disampaikan, persoalan ini bermula dari perkara terpidana Valentino Rumbay alias Valen, yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2026/PN Pal tanggal 9 Juli 2026, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada korban sebesar Rp9.984.000, dalam tenggat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar penuh maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut telah dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor 1175/P.2.10/Eku.3/07/2026 tanggal 22 Juli 2026. Dalam proses pelaksanaan itulah, atas adanya pertanyaan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait tindak lanjut restitusi, jaksa yang ditugaskan mendatangi keluarga terpidana untuk menanyakan kesediaan pembayaran.
Kejari menegaskan bahwa hingga saat ini restitusi tersebut belum dibayarkan sama sekali, dan jaksa yang bersangkutan tidak pernah menerima atau meminta sejumlah uang dari keluarga terpidana. Angka Rp5.000.000 yang beredar di masyarakat, menurut hak jawab tersebut, bukan hasil negosiasi jaksa, melainkan disampaikan sendiri oleh pihak keluarga terpidana sesuai kemampuan mereka.
Kejari juga menjelaskan dasar hukum yang melandasi proses ini, yakni Pasal 1 angka 14 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan aturan itu, apabila terpidana atau keluarganya hanya mampu membayar sebagian dari nilai restitusi yang ditetapkan pengadilan, maka kekurangannya dapat ditutupi melalui dana bantuan korban yang disalurkan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan ditanggung sepihak oleh keluarga terpidana tanpa mekanisme yang jelas.
Dengan kata lain, kunjungan jaksa ke rumah keluarga terpidana merupakan bagian dari tugas eksekusi amar putusan, bukan tindakan di luar prosedur. Sebagaimana lazim dipahami dalam proses hukum, seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap wajib menjalani seluruh konsekuensi yang tercantum dalam amar putusan, termasuk kewajiban restitusi kepada korban.
Kajari Palu melalui Michael berharap hak jawab ini dapat meluruskan opini publik yang telanjur berkembang akibat pemberitaan yang hanya memuat satu sisi. “Kami berharap ini menjadi fakta bagi teman-teman sekalian, supaya tidak menggiring opini yang keliru,” demikian disampaikan Michael, sekaligus menyatakan keterbukaan Kejari untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika dibutuhkan.(Rif)
_Diolah dari hak jawab resmi Kejaksaan Negeri Palu dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 86/Pid.Sus/2026/PN Pal._






