Kejati Sulteng Jelaskan Peran Strategis Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – onlinenews.id//Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memperkenalkan fungsi dan peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui program dialog interaktif Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Palu, Selasa (2/11/2026).

Program tersebut mengangkat topik “Mengenal Fungsi dan Peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI”. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Muhammad Fikri, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Bidang Penyelesaian Aset Aguwani, S.H., M.H.

Muat Lebih

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Muhammad Fikri, menjelaskan Badan Pemulihan Aset merupakan unsur kelembagaan baru di tubuh Kejaksaan RI yang memiliki peran strategis dalam optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana maupun aset lain yang dikelola Kejaksaan.

Ia menyebut, Badan Pemulihan Aset saat ini memiliki tiga bidang, yakni Bidang Penelusuran dan Perampasan Aset, Bidang Manajemen Aset, dan Bidang Penyelesaian Aset. Ketiga bidang tersebut saling berkaitan dan bekerja secara terencana, terpadu, serta akuntabel.

Melalui dialog interaktif itu, Kejati Sulteng berupaya memberikan informasi hukum yang edukatif dan mudah dipahami publik, sekaligus memperkenalkan peran strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum dan kepentingan negara.

Program Jaksa Menyapa menjadi sarana komunikasi publik Kejaksaan untuk membangun kedekatan dengan masyarakat, memperluas akses informasi hukum, serta mendorong institusi yang transparan, responsif, dan humanis.

_(Berita ini diolah kembali dari rilis WAG Kejati Sulteng)_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *