Kajati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas di Tolitoli

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejari Tolitoli.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Sanuddin, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Muat Lebih

Peristiwa terjadi Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Tolitoli. Saat mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry DN 8799 KK dan hendak belok kiri, tersangka tidak melihat seorang anak berinisial AR yang berada di dekat belokan. Korban tertabrak hingga masuk ke kolong mobil dan mengalami luka-luka.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Mokopido Nomor 29/III/VeR/2026 tanggal 31 Maret 2026, korban mengalami luka robek di kepala belakang dan telinga kanan, serta luka lecet di mata kiri, kedua lengan dan kedua lutut akibat benturan benda tumpul dan keras.

Kejaksaan menilai perkara ini layak diselesaikan secara restoratif. Alasannya, tindak pidana terjadi karena kealpaan sehingga memenuhi Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025, dan bukan termasuk perkara yang dikecualikan dalam Pasal 82. Selain itu, tujuan pemulihan dalam Pasal 79 dapat dicapai melalui perdamaian kedua belah pihak.

Tersangka juga telah mengakui perbuatannya, kooperatif, menyesali kejadian, dan telah ada kesepakatan damai serta pemulihan kerugian korban dengan pihak korban.

Persetujuan penghentian penuntutan ini, menurut Kejati, merupakan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan, mengedepankan perdamaian dan kemanfaatan bagi masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Rif

_Diolah kembali dari rilis Penkumham Kejati Sulteng._

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *