PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (22/9/2026), di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, Jalan Kekentina, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari kewenangan jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah pelakunya kami eksekusi, tahan, maka barang buktinya itu harus segera dimusnahkan, atau dikembalikan kepada pemiliknya, atau dirampas untuk negara,” ujar Lapatawe.
Dari 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, perkara narkotika mendominasi dengan 60 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 1.224,43 gram, disertai telepon seluler, timbangan digital, dan alat hisap sabu. Perkara lain yang turut dimusnahkan barang buktinya adalah tindak pidana perlindungan anak (1 perkara), pembunuhan (2 perkara), pencurian (8 perkara), penganiayaan (2 perkara), informasi dan transaksi elektronik (1 perkara), kesehatan (2 perkara), serta pertambangan mineral dan batu bara/minerba (1 perkara).
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dihancurkan, sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Lapatawe turut melaporkan bahwa gedung Rupbasan Kelas I Palu resmi berada di bawah kendali Kejaksaan Negeri Palu terhitung 1 Januari 2026, meski status tanahnya masih tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia berharap proses sertifikasi hak milik (SHM) atas lahan yang telah dihibahkan Pemerintah Kota Palu dapat rampung dalam waktu dekat, agar pembangunan gedung Rupbasan baru milik Pemkot Palu dapat segera direalisasikan.
Acara dihadiri Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, SE., bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Letnan Kolonel(CHK) H.P. Simangunsong yang mewakili Komandan Kodim 1306/KP, Kapten (PM) M. Husni yang mewakili Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Ketua DPRD Kota Palu periode 2024–2029 Rico A.T. Djanggola, serta perwakilan Polresta Palu, Bea Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan instansi terkait lainnya.
Dalam sesi doorstop usai acara, pihak Kejaksaan Negeri Palu menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan dua kali dalam setahun, dengan agenda berikutnya diperkirakan berlangsung Desember 2026. Narkotika golongan I disebut tetap menjadi jenis perkara paling menonjol di Kota Palu dari tahun ke tahun.
Rangkaian acara ditutup dengan peninjauan langsung ke area penyimpanan Rupbasan dan sesi foto bersama.
_Diolah dari rilis resmi dan rekaman langsung Kejaksaan Negeri Palu._
Reporter: Rif






