PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID//* Senin, 31 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. menyetujui penghentian penuntutan 4 perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Pengajuan berasal dari Kejari Poso, Kejari Tolitoli, Kejari Banggai, dan Cabjari Poso di Tentena.
*Kejari Poso*
Tersangka RAHMAT MULYADI alias DEDE diduga mencuri perhiasan emas senilai Rp30 juta milik keluarga di Poso Kota Utara. Tersangka sudah mengembalikan barang, meminta maaf, dan dimaafkan korban. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan baru pertama kali berbuat.
*Kejari Tolitoli*
Tersangka MOH. TAUFIK alias DEDE diduga membawa kabur motor milik mertuanya ke Palu untuk cari kerja. Kedua belah pihak yang masih keluarga sudah berdamai sejak 14 Agustus 2026.
*Kejari Banggai*
Tersangka FOLDY TANTRY alias FOLDY mengambil HP milik korban di Kapal KM PUSPITASARI Pelabuhan Luwuk. Kerugian Rp2,5 juta. HP sudah ditemukan dan dikembalikan. Korban memaafkan dan sepakat damai.
*Cabjari Poso di Tentena*
Tersangka STENLI RONALDO TANTADJI alias TENI menganiaya korban saat keributan bola di Desa Sangira. Tersangka sudah mengganti biaya pengobatan dan saling memaafkan. Warga setempat mendukung penyelesaian damai.
Melalui Restorative Justice, Kejati Sulteng berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
_diolah kembali dari rilis penkum Kejati Sulteng_Rif.






