ONLINENEWS.ID//KEPOLISIAN Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih memburu dua pelaku pembunuhan terhadap Triyanto alias Munil (40) di Dusun Pringgading, Guwosari, Kapanewon (Kecamatan) Pajangan.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Bantul sudah menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka yakni APB (25), warga Kraton, Kota Yogyakarta; BG (21), warga Pandak, Bantul; dan DS (26), warga Kasihan, Bantul dalam kasus tersebut.
“Sementara dua tersangka lainnya, yakni L dan D, masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi saat jumpa pers Senin 31 Agustus 2026.
Menurutnya, kasus pembunuhan terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai penemuan mayat di sebuah rumah di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, pada Minggu 23 Agustus silam.
Ia mengaku, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari penggalian keterangan terhadap saksi sekaligus kakak tersangka APB, yakni AM.
“AM sebelumnya mendapat telepon dari APB yang menyampaikan bahwa APB telah melakukan kekerasan terhadap seseorang di rumahnya di Kalurahan Guwosari hingga korban meninggal dunia,” katanya.
APB, lanjut Kasat Reskrim, juga meminta AM untuk memberitahukan kepada istrinya mengenai tindakan yang telah dilakukannya.
Polisi kemudian mencari APB dan mengamankannya di sebuah warung angkringan di kawasan Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
“Saat diperiksa, APB mengaku sebelum korban meninggal dunia di rumahnya, korban telah dianiaya di rumah DS yang berada di Kapanewon Kasihan,” ungkapnya.
Menurut polisi, penganiayaan di rumah DS dilakukan oleh DS, BG, dan APB yang terbukti ditemukan luka memar pada bagian wajah serta dua sayatan benda tajam di punggung korban.
“Setelah itu, mereka bertiga menaiki sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga menuju rumah APB dan bertemu dengan tersangka D di sebuah warung,” ujarnya.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah APB, kekerasan terhadap korban kembali terjadi setelah mereka tiba di rumah tersebut.
Masih dikatakannya, korban sempat ditusuk serta ditendang pada bagian leher oleh D dan korban juga mengalami kekerasan pada bagian kemaluan.
Setelah itu, APB dan BG memasukkan korban ke dalam kamar tidur hingga korban ditemukan meninggal dunia di rumah APB.
Dirinya menambahkan motif penganiayaan tersebut diduga dipicu perkataan korban yang menyinggung perasaan para pelaku saat berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol.
“Jadi, dalam pengaruh alkohol mungkin dia berbicara tanpa kontrol sehingga menyinggung perasaan teman-temannya yang sama-sama minum alkohol dan akhirnya terjadi tindakan kekerasan,” terangnya.
Ia menjelaskan para pelaku dan korban sebelumnya sama-sama mengonsumsi minuman beralkohol di beberapa tempat.
“Atas perbuatan para tersangka, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 262 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. Red






