ONLINENEWS.ID//POLISI menangkap seorang pria berinisial AS (27) yang diduga menusuk seorang juru parkir di halaman sebuah rumah makan mie di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul. Penganiayaan itu terjadi setelah keduanya terlibat perselisihan terkait masalah parkir.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban, MD (36) warga Trirenggo, Bantul, sedang bekerja sebagai juru parkir di halaman rumah makan tersebut.
“Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir. Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Iptu Rita Hidayanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk pada bagian atas pinggang sebelah kanan. Korban kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul dan harus menjalani lima jahitan.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui jarang pulang ke rumah,” ujarnya.
Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan AS pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku ditangkap di wilayah Kampung Bejen, Bantul.
“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Rita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga milik pelaku.
Selain itu, polisi mengamankan satu kaos lengan pendek warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, AS diproses hukum dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Rita.Red






