PALU,SULTENG – ONLINENEWS.ID//Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Dalam pengungkapan tersebut, personel mengamankan seorang pria berinisial AG, 30 tahun, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Muhammad Kasim , S.H., mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 3 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.40 WITA di Jalan Batubata Indah Lorong III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari korban dan masyarakat sekitar,” ujar AKP Muhammad Kasim.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada AG sebagai terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mendapat informasi bahwa AG berada di Jalan Zebra Star, Kelurahan Birobuli Utara.
Sekitar pukul 02.30 WITA, personel tiba di lokasi dan berhasil mengamankan AG. Saat menjalani interogasi, AG mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai lokasi sepeda motor yang diduga hasil curian.
Petugas kemudian menuju sebuah rumah kosong di Jalan Anoa Lorong Pemuda Pancasila, Kelurahan Tatura Utara. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit Yamaha Nmax warna hitam yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
AG beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mencatat AG merupakan residivis dalam perkara serupa. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Atas perbuatannya, AG diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**) Rif






