Polisi Kembalikan Mobil L300 Warga Bantul yang Dicuri

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//SIRUN alias Nasirun (66), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, akhirnya bisa bernapas lega. Mobil Mitsubishi L300 miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan jajaran Polres Bantul dan dikembalikan kepada dirinya tanpa dipungut biaya.

Penyerahan satu unit pikap warna hitam itu dilakukan penyidik kepada Sirun di halaman Mapolres Bantul, Senin (31/8/2026). Sirun mengaku lega sekaligus bersyukur setelah kendaraan yang digunakannya untuk bekerja tersebut berhasil ditemukan.

Muat Lebih

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bantul yang sudah menemukan mobil saya. Alhamdulillah mobil saya bisa kembali,” kata Sirun seusai menerima kendaraannya.

Selain itu, Sirun mengapresiasi proses pengembalian kendaraan tersebut. Menurutnya, polisi tidak membebankan biaya apa pun kepadanya saat mengambil mobil yang telah ditemukan.

“Terima kasih juga karena dalam pengambilan mobil ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Semoga polisi yang menemukan mobil saya selalu sugeng (selamat) waras (sehat),” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan mobil tersebut dicuri saat diparkir di Dusun Jogonalan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Peristiwa itu terjadi setelah korban memarkir kendaraannya pada Senin 27 Agustus malam.

“Awalnya pada Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban memarkir kendaraan yang biasa diparkir di lokasi tersebut. Kemudian kendaraan ditinggal pulang ke rumah yang lokasinya tidak jauh dari tempat parkir,” kata Rita.

Kemudian pada Selasa (28/7) sekitar pukul 09.00 WIB, Sirun hendak memanaskan mobil tersebut untuk berangkat bekerja. Namun, dia mendapati kendaraan sudah tidak berada di lokasi.

“Korban hendak memanaskan kendaraan untuk pergi bekerja, tetapi mendapati kendaraan tersebut sudah hilang,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 115 juta. Sirun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul untuk ditindaklanjuti.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 115 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rita.

Selanjutnya, Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dari penyelidikan itu, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

Kemudian pada Kamis (6/8) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Bantul bersama Unit 1 Satreskrim Polres Bantul mengamankan dua tersangka, yakni BK (61) dan AJ (38).

“Kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Bantul. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Rita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri Mitsubishi L300 milik korban. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan kunci T yang telah dibentuk menyerupai kunci mobil.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan kunci T yang sudah dibentuk menyerupai kunci mobil untuk mengambil kendaraan tanpa seizin pemilik,” ungkapnya.

Setelah berhasil membawa mobil tersebut, kedua pelaku kemudian menjualnya melalui aplikasi Facebook. Mobil itu ditawarkan kepada seseorang yang tidak dikenal pelaku dan transaksi disebut berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

“Mobil tersebut kemudian dijual melalui aplikasi Facebook kepada orang yang tidak dikenal oleh pelaku di daerah Semarang, Jawa Tengah,” kata Rita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Mitsubishi L300 warna hitam tanpa terpasang pelat nomor polisi, dengan nomor rangka MHML0PU39GK206800 dan nomor mesin 4D56CP08901.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah kunci T serta dua buah mata kunci yang menyerupai kunci mobil.

Rita mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Para tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *