Polres Bantul Ringkus 11 Pelaku Curanmor

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//POLRES Bantul, Polda DIY mengamankan 11 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Curanmor Progo 2026.

Dalam operasi yang digelar selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Agustus 2026 itu, polisi turut menyita 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Muat Lebih

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan belasan tersangka tersebut diamankan dalam sejumlah pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantul.

“Selama pelaksanaan Operasi Curanmor Progo 2026, Polres Bantul berhasil mengamankan 11 tersangka,” kata Rita Senin 24 Agustus 2026.

Sebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial TY alias N (32), warga Bangunharjo, A (33), warga Sleman, NR alias B (26), warga Temanggung, DH (59), warga Garut, RS (37), warga Banjarnegara, serta AW (35), warga Lamongan.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan TWGP (41), warga Pleret, DDK (23), warga Banguntapan, AAW (37), warga Karanganyar, serta dua pemuda asal Pemalang berinisial MHA (25) dan HA (22).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek. Kendaraan tersebut di antaranya Honda Supra Fit, Honda Beat, Honda Scoopy, Honda Vario, Honda Genio dan Honda PCX.

Beraksi di Sejumlah Wilayah Bantul

Adapun lokasi kejadian perkara dalam rangkaian kasus tersebut tersebar di sejumlah kapanewon di Kabupaten Bantul. Di antaranya berada di wilayah Sewon, Imogiri, Banguntapan, Pleret, Bantul dan Pajangan.

Rita menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berupaya mengungkap alur kendaraan hasil curian.

“Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor, sekaligus membongkar jaringan pelaku maupun penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujarnya.

Menurut Rita, penindakan terhadap para pelaku akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, kepolisian mengajak warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di rumah maupun tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan menggunakan pengamanan tambahan. Dengan begitu, diharapkan dapat mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” kata Rita. Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *