Polsek Tawaeli Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian

  • Whatsapp

PALU,SULTENG – ONLINENEWS.ID//Unit Reskrim Polsek Tawaeli mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah panti asuhan di Jalan Baiya Raya, Lorong Panti Asuhan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing AR alias Alga (26), AD alias Adi (26), dan RR alias Iki (20). Ketiganya diamankan dalam waktu berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Muat Lebih

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Afif, S.H.I. menjelaskan, kasus tersebut diketahui pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dari lokasi panti asuhan.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada salah satu terduga pelaku,” demikian keterangan kepolisian dalam laporan pengungkapan kasus tersebut.

Polisi kemudian mengamankan AR di rumahnya di Jalan Baiya Raya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.39 WITA. Saat diperiksa, AR mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama AD dan RR.
Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi kembali bergerak pada Kamis, 20 Agustus 2026. AD dan RR diamankan di sebuah rumah di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baiya, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop Asus, televisi Polytron, mesin cuci Polytron, rice cooker dan kipas angin Miyako, serta blower servis telepon seluler.
Selain itu, korban juga kehilangan printer, etalase rokok, pintu toilet aluminium, sarung, piring makan dan perlengkapan kendaraan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Polisi menyebut ketiga pelaku telah merencanakan aksinya karena mengetahui lokasi dalam keadaan kosong. Hasil penjualan barang curian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polsek Tawaeli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *