Bonceng Istri dan Anak, Polisi Tangkap Pencurian HP di Dasbor Motor yang Viral

  • Whatsapp

ONLINENEWS.ID//PELAKU pencurian telepon genggam yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor dan sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pria berinisial YA (35) warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, provinsi DIY diamankan setelah rekaman CCTV aksi pencurian tersebut beredar luas.

Muat Lebih

Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat karena pelaku diketahui menjalankan aksinya saat membonceng istri dan anaknya menggunakan sepeda motor.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban serta penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Kasihan setelah video pencurian tersebar di media sosial,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Jumat 7 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

Kasus itu bermula pada Kamis 6 Agustus sekitar pukul 17.24 WIB di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Saat itu korban, lanjut Rita, NWH memarkir sepeda motornya di depan toko dan meninggalkan sebuah handphone Samsung Galaxy A05s warna silver di dasbor motor sebelum masuk berbelanja.

Beberapa menit kemudian korban kembali ke kendaraannya dan mendapati handphone tersebut telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil telepon genggam itu tanpa izin.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan selanjutnya melapor ke Polsek Kasihan,” terangnya.

Rita menjelaskan, pada malam harinya sekitar pukul 23.20 WIB, petugas Polsek Kasihan menerima informasi dari masyarakat yang telah mendatangi rumah terduga pelaku. Sebelumnya warga hanya bertemu dengan istri pelaku dan memperlihatkan rekaman CCTV yang viral di media sosial.

“Ketua RT kemudian menghubungi pelaku agar pulang ke rumah. Pelaku akhirnya bersedia kembali dan kooperatif saat diminta datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Setelah berada di Mapolsek Kasihan, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Polisi kemudian menghubungi korban untuk datang ke kantor polisi dan membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05s warna silver yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Masih menurut Rita, penyidik kini telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan korban dan para saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Kesempatan yang terbuka dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *