Jumat Curhat di Desa Bobo, Kapolsek Dolo Ingatkan Warga Waspada Karhutla hingga Penipuan Online

  • Whatsapp

SIGI, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Kapolsek Dolo Polres Sigi Iptu Moh. Rusman menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga dalam kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Kantor Desa Bobo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Jumat (7/8/2026).

Dalam kegiatan yang merupakan program rutin Polri untuk membangun silaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat itu, Iptu Moh. Rusman hadir didampingi Bhabinkamtibmas setempat Aiptu Gunawan. Dari pihak pemerintah desa, tampak Kepala Desa Bobo Arifin dan Sekretaris Desa Sukri yang turut memandu jalannya acara, bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bidan desa, kepala dusun, serta warga.

Muat Lebih

Acara berlangsung dinamis dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta yang hadir. Dalam memaparkan arahan maupun menjawab berbagai pertanyaan warga, Kapolsek tampak piawai memahami seluk-beluk peraturan perundang-undangan sekaligus penerapannya di lapangan. Kepiawaian itu, sebagaimana disampaikan Kapolsek sendiri dalam forum tersebut, tak lepas dari pengalamannya yang cukup lama bertugas di satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) sebelum menjabat Kapolsek Dolo.

Mengawali arahannya, Kapolsek menyoroti tingginya risiko kebakaran lahan di musim kemarau. Ia mencontohkan kejadian terbakarnya lahan lebih dari satu hektare di dekat kantor DPRD Sigi beberapa waktu lalu, yang merembet dari semak belukar ke kebun coklat dan kelapa milik warga. *”Jangan membuka lahan dengan cara membakar, apalagi kalau apinya sampai berpindah ke lahan orang lain, itu bisa dipidanakan,”* tegasnya, seraya mengingatkan warga yang terpaksa membakar lahan agar terlebih dahulu membersihkan sekelilingnya dan menyiapkan air.

Ia juga mengimbau warga segera memasang bendera Merah Putih menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai 1 Agustus, sekaligus menurunkan atribut selain bendera nasional yang masih terpasang di sejumlah ruas jalan, termasuk bendera negara lain peninggalan momentum Piala Dunia.

Menyinggung kondisi keamanan wilayah selama hampir satu tahun kepemimpinannya, Kapolsek menyebut situasi Dolo Barat relatif terkendali meski sempat ada gesekan antarwarga di kawasan DAS pada awal Mei lalu. Pelaku yang diduga menjadi provokator telah ditahan dan diproses hukum, dan Kapolsek menegaskan penyelesaian kasus tersebut tidak akan ditempuh melalui restorative justice mengingat berpotensi memicu kerusuhan lanjutan.

Terkait pemberantasan narkoba, ia menyebut penanganannya melibatkan kolaborasi dengan Satnarkoba Polres Sigi serta informasi dari kepala desa dan Babinkamtibmas, mengingat luasnya wilayah kerja dengan keterbatasan personel.

Kapolsek turut memaparkan penanganan sejumlah kasus pencurian hasil pertanian di wilayah Dolo, termasuk pencurian kelapa dan tomat yang telah diproses hingga ke pengadilan. Ia menegaskan penanganan pencurian hasil bumi kini tak lagi terpatok pada ambang kerugian Rp2,5 juta seperti aturan lama, melainkan mengacu pada aturan pidana terbaru yang menurunkan batas kerugian untuk kategori pencurian ringan. *”Jangan dilihat dari nilai kerugiannya, tapi dampaknya bagi warga yang penghasilannya memang hanya dari situ,”* ujarnya.

Ia turut mengangkat kasus dugaan pemalsuan status perkawinan di Dolo Selatan yang berujung proses hukum, serta menekankan pentingnya sinkronisasi penyelesaian melalui jalur adat dan jalur hukum positif — dengan penegasan bahwa penyelesaian adat hanya berlaku bila seluruh pihak, termasuk korban, menyetujuinya.

Di bagian lain arahannya, Kapolsek mengingatkan warga mewaspadai penipuan daring atau yang lazim disebut “pasobis”, khususnya transaksi jual-beli melalui marketplace tanpa verifikasi fisik barang. Ia juga mengingatkan warga berhati-hati membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen lengkap agar tidak terjerat pasal penadahan.

Sesi tanya jawab turut diwarnai usulan Ketua BPD Desa Bobo terkait rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang ketertiban umum yang masih dalam tahap sosialisasi, khususnya soal sanksi bagi pelaku pencurian. Kapolsek menyarankan agar sanksi dalam Perdes tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan hak korban dalam setiap putusan adat.

Sementara itu, Kepala Dusun 2 Muhammad Aspar menyampaikan keluhan warga terkait kasus kehilangan telepon genggam yang belum terselesaikan. Menanggapi hal itu, Kapolsek menyarankan warga segera melaporkan kejadian dengan menyertakan nomor IMEI perangkat untuk memudahkan proses pelacakan.

Kegiatan Jumat Curhat di Desa Bobo ini ditutup dengan sesi foto bersama antara Kapolsek, Bhabinkamtibmas, jajaran pemerintah desa, dan warga yang hadir.

Reporter: Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *