Pencairan Beasiswa Berani Cerdas 2026 Kini Lewat Kampus, Kesra Sulteng: Cegah Data Ganda

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Mekanisme pencairan dana Beasiswa Berani Cerdas mengalami perubahan signifikan pada tahun ini. Jika sebelumnya dana ditransfer langsung ke rekening mahasiswa, kini prosesnya dialihkan ke jalur perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Kasub Pendidikan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Fadli, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/2026). Fadli menjelaskan, perubahan ini dilakukan agar proses verifikasi data lebih terjamin akurasinya.

Muat Lebih

“Apapun yang keluar dari perguruan tinggi, itu adalah murni data dari perguruan tinggi yang harus kita verifikasi kembali dari bagian Kesra. Kalau memang sudah sesuai, langsung kita lakukan proses pembayaran,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, proses verifikasi saat ini difokuskan lebih dulu pada perguruan tinggi negeri, mengingat adanya batas waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dipatuhi. Kampus swasta menyusul mulai September.

Dua Jalur Pendaftaran

Fadli menjelaskan, Beasiswa Berani Cerdas dapat diakses melalui dua jalur, yakni afirmasi dan prestasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi kelompok kurang mampu, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil satu hingga lima, dengan kewenangan verifikasi berada di Dinas Sosial.

Sementara jalur prestasi mensyaratkan nilai rata-rata ijazah minimal 85 bagi pendaftar baru lulusan sekolah, atau indeks prestasi semester minimal 2,75 untuk mahasiswa aktif jurusan eksakta dan 3,0 untuk non-eksakta.

Beasiswa ini pada mulanya dibuka untuk jenjang S1 sejak semester ganjil 2025. Fadli mengungkapkan, cakupannya kini meluas hingga jenjang S2 dan S3 yang baru diluncurkan bertepatan dengan hari ulang tahun Provinsi Sulawesi Tengah.

Larangan Rangkap Beasiswa

Fadli menjelaskan, penerima Beasiswa Berani Cerdas tidak diperkenankan merangkap dengan beasiswa lain guna mencegah double funding. Mahasiswa yang telah menerima bantuan dari skema lain, seperti KIP Kuliah (KIP-K), diwajibkan memilih salah satu.

“Kalau memang dia mau dapat Berani Cerdas, dia mundur dari KIP-K,” kata Fadli, seraya menyebut sebagian besar mahasiswa penerima KIP-K memilih bertahan di skema tersebut karena turut mencakup biaya hidup (living cost), sesuatu yang tidak ditanggung Berani Cerdas.

Ketentuan ini sejalan dengan penegasan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanza, di Palu, Rabu (24/6/2026), sebagaimana diberitakan ANTARA News Sulteng. Firmanza saat itu menyatakan larangan beasiswa ganda mengacu pada aturan pemerintah pusat, dan menyebut penerima ganda yang terjaring dalam proses verifikasi maupun audit berpotensi diwajibkan mengembalikan salah satu dana beasiswa yang telah diterima.

Adapun syarat domisili bagi calon penerima, Fadli menyebut pendaftar wajib memiliki KTP Sulawesi Tengah dengan masa domisili minimal dua tahun, tanpa memandang lokasi tempat tinggal saat ini.

Di akhir wawancara, Fadli berpesan agar calon penerima tidak pasif menunggu proses administrasi, melainkan aktif mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, selaku pemegang data pendaftar, apabila menemui kendala.

_Diolah dari keterangan Kasub Pendidikan Kesra Sulteng, Muhammad Fadli, dan ANTARA News Sulteng_
_Reporter: Rif_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *