PALU, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, MFO, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan, Rabu (6/8/2026).
Kasus ini melibatkan dua perusahaan tambang, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sulteng merampungkan serangkaian pemeriksaan dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP, yang mengarah pada dugaan keterlibatan MFO selama masa jabatannya.
Atas perbuatan yang disangkakan, MFO dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 UU yang sama juncto pasal serupa. Sebagai dakwaan alternatif kedua, penyidik juga menyiapkan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tim Penyidik saat ini masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti tambahan guna menelusuri aliran penggunaan dana, sekaligus memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
_Diolah dari Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.Rif_






