Cegah Sengketa Kontrak, Kejati Sulteng Edukasi Pejabat Pemkab Donggala Soal Addendum Pengadaan

  • Whatsapp

DONGGALA, SULTENG – ONLINENEWS.ID// Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar Penerangan Hukum bertema mitigasi risiko hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan barang dan jasa pemerintah, Rabu (5/8/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kasiromu Kantor Bupati Donggala dan dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Rustam Efendi, mewakili Bupati Donggala.

Dua narasumber tampil dalam kegiatan ini: Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Sulteng Agus Kurniawan, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. Peserta yang hadir meliputi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara, Inspektorat, hingga Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Muat Lebih

Dalam sambutannya, Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik. Karena itu, katanya, setiap tahapan pengadaan wajib berpijak pada prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi. Ia juga mengingatkan seluruh pihak dalam siklus pengadaan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian sejak tahap perencanaan hingga serah terima hasil akhir pekerjaan. Rustam menutup sambutannya dengan mengapresiasi kehadiran Tim Penerangan Hukum Kejati Sulteng dan meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh.

Materi pertama disampaikan Agus Kurniawan, yang memaparkan langkah-langkah menghindari jerat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan pentingnya perencanaan pengadaan yang cermat, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data pasar yang valid, serta pengawasan aktif dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di setiap tahap pelaksanaan. Kurniawan juga meminta peserta menjalankan proses pengadaan sesuai prosedur dan menghindari konflik kepentingan.

Materi kedua dibawakan Laode Abdul Sofian, yang menjelaskan aspek hukum penanganan keterlambatan pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak. Menurutnya, keterlambatan bisa dipicu berbagai faktor—mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah sendiri. Jika keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, konsekuensinya bisa berupa denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, sampai sanksi daftar hitam. Sebaliknya, jika penyebabnya di luar kendali penyedia, perubahan kontrak tidak otomatis berujung sanksi dan dalam kondisi tertentu bisa melampaui tahun anggaran berjalan.

Sofian turut memaparkan mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, syarat administratif dan teknis bagi penyedia, jalur pembayaran melalui APBN maupun APBD, serta opsi yang tersedia setelah masa pemberian kesempatan berakhir—baik pembayaran progres pekerjaan maupun pemutusan kontrak jika penyedia tetap tak mampu memenuhi kewajiban. Ia menutup paparannya dengan menekankan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar penggunaan diskresi yang tepat, sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Kejati Sulteng berharap kegiatan ini memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap aspek hukum pengadaan barang dan jasa, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.Rif

_Diolah dari rilis resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah_

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *