WONOGIRI – ONLINENEWS.ID//Polres Wonogiri menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh N (18), warga Kecamatan Wonogiri, yang juga merupakan korban dalam perkara ini. Sementara pihak yang dilaporkan adalah E Y (37), seorang oknum anggota Polri yang berdomisili di wilayah Kecamatan Wonogiri.
Peristiwa dugaan tindak pidana diketahui terjadi pada Senin (13/7/2026) di rumah korban di wilayah Kecamatan Wonogiri. Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon genggam dan video call yang mengarah pada tindakan bermuatan seksual disertai dugaan adanya ancaman terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri IPTU Agung Sedewo, S.H., mengatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Setiap laporan masyarakat kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah,” ujarnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M. melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin (20/7/2026) mengatakan bahwa Polres Wonogiri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain diproses melalui jalur pidana umum, terhadap oknum anggota Polri tersebut juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Pewarta: Sgno2t
Humas polres wonogiri polda jateng






