ONLINENEWS.ID//POLISI mengungkap kasus penganiayaan terhadap dua pemotor yang dibacok menggunakan celurit di Jalan KH Wahid Hasyim Gose, Bantul. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dan seorang terduga pelaku utama.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 1 Agustus sekitar pukul 01.53 WIB. Saat itu, korban bersama teman-temannya yang mengendarai enam sepeda motor baru saja pulang dari rumah temannya di Kayen, Sendangsari, Pajangan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan rombongan korban sempat berhenti di SPBU Palbapang untuk membeli bensin. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke arah utara.
“Sesampainya di simpang empat Palbapang, rombongan korban ditantang oleh beberapa orang yang mengendarai mobil Avanza dan sepeda motor Yamaha Aerox,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa 1 September 2026.
Selanjutnya, rombongan tersebut diduga mengejar korban hingga ke kawasan Gose. Sesampainya di lokasi kejadian, penumpang mobil Avanza membuka jendela dan mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dan temannya yang berboncengan.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan harus mendapat 10 jahitan. Sementara itu, temannya juga mengalami luka bacok pada bagian atas punggung sebelah kanan.
“Korban mengalami luka bacok di kepala dan mendapatkan 10 jahitan. Sedangkan saksi yang berboncengan dengan korban mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan,” jelasnya.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bantul pada Senin (3/8/2026). Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu anggota rombongan yang diduga terlibat.
“Tim URC melakukan penyelidikan, termasuk analisis CCTV dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan itu, polisi kemudian mengidentifikasi salah satu orang yang diduga terlibat,” ujar Rita.
Pada Senin 31 Agustus, Tim URC Polres Bantul mengamankan sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari rombongan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku utama. Polisi selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial MRA (26), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap orang-orang yang diamankan, penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku utama,” terang Rita.
Dalam penggeledahan di rumah MRA, polisi menemukan sejumlah senjata tajam. Barang bukti yang diamankan yakni tiga buah celurit yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut serta satu buah pedang.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing orang dalam kejadian tersebut, termasuk mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
“Untuk saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti lainnya juga masih dalam pencarian,” imbuh Rita.
Kasus tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Red






