SEMARANG JATENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi, dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga melakukan pencurian di tujuh gereja, dengan lima di antaranya telah dilaporkan secara resmi.
Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan.
“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu bulan Maret hingga April 2026,” jelasnya.
Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong. Berbekal aplikasi peta di smartphone, pelaku mencari sejumlah gereja dan melakukan survei. Bila didapati gereja minim pengawasan, masuk ke dalam gereja secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana, kemudian mengambil peralatan musik dan elektronik untuk dibawa pulang.
Maraknya kasus pencurian di sejumlah gereja tersebut membuat Tim Jatanras Polda Jateng ikut turun tangan membantu pengungkapan kasus. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.
Sebagian barang bukti diketahui telah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp151 juta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah. Dirinya mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan serta mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya. (Pdtry)






