SIGI, SULTENG – NEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Sigi, dengan mengamankan 7 paket sabu seberat bruto 1,57 gram, satu pucuk senjata api rakitan, serta 7 butir amunisi, Kamis (23/4/2026).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. menyampaikan pada Jumat (1/5/2026) di Mapolres Sigi, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD (44) di kediamannya di Desa Pandere. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram serta satu pucuk senjata api rakitan beserta 7 butir amunisi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Chandra.
Saat ini tersangka SD telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026, sedangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Chandra menambahkan bahwa Polres Sigi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sigi.(**) Rif






