MOROWALI, SULTENG- ONLINENEWS. ID//Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap perkara penganiayaan atas nama tersangka Tandi Ajak, S.E., Selasa (15/9/2026).
Persetujuan diberikan atas perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Morowali terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara bermula dari perselisihan antara anak tersangka dan anak saksi korban saat bermain di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Perselisihan anak tersebut memicu emosi tersangka hingga terjadi cekcok dengan saksi korban Komaruddin.
Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka lecet di bagian dada akibat kekerasan tumpul berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/146.28/VER/UPTD.PKM-BHDP/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026. Kondisi korban saat ini telah pulih.
Dalam prosesnya, Kejari Morowali mengajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif. Pengajuan disetujui setelah memenuhi syarat, yakni ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan perkara yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP 2025, dan korban telah pulih.
Korban juga tidak menuntut ganti rugi maupun biaya pengobatan karena telah ditanggung BPJS Kesehatan. Dalam proses perdamaian, tersangka menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan korban sepakat berdamai.
Dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, perkara tersebut resmi dihentikan penuntutannya melalui mekanisme restorative justice.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.(**)
Diolah kembali dari Rilis Penkum Kejati SulTeng






