Reskrim Polsek Tawaeli Tangkap Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah, Pelaku Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Palu

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Anggota Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 19.20 WITA, di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Dua hari berselang, pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, kedua tersangka resmi dilimpahkan kepada Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial AR (25), warga Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, dan MF (20), warga Desa Pelawa, Kecamatan Pelawa Utara.

Muat Lebih

*Berawal dari laporan warga*

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah bahwa tengah terjadi transaksi narkoba di kawasan Kayumalue Ngapa. Kapolsek segera memerintahkan tim opsnal Reskrim Polsek Tawaeli bergerak ke lokasi. Di sana, petugas mendapati dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna hitam tanpa nomor polisi.

Penggeledahan badan dilakukan di tempat. Hasilnya, 13 bungkus plastik klip kecil berisi sabu ditemukan tersimpan di dalam jaket hitam milik tersangka MF. Dalam keterangan awal kepada petugas, keduanya mengaku membeli sabu seharga Rp9.000.000 dari seseorang tak dikenal di kawasan Kayumalue Ngapa, dengan rencana mengedarkannya di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua tersangka beserta barang bukti — 13 paket sabu dan satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor — dibawa ke Kantor Polsek Tawaeli untuk pemrosesan awal.

*Kasat Resnarkoba laporkan penerimaan pelimpahan kepada Kapolresta*

Pada Selasa, 28 April 2026 pukul 11.00 WITA, Unit 1 Satresnarkoba Polresta Palu menerima pelimpahan kedua tersangka dari anggota Polsek Palu Utara di Kantor Polsek Palu Utara. Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman selanjutnya melaporkan penerimaan pelimpahan tersebut secara resmi kepada Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena.

Dalam laporannya, Kompol Usman menyampaikan bahwa kedua tersangka diterima dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Seluruh barang bukti dinyatakan lengkap dan aman, terdiri dari 13 paket sabu, 1 buah jaket, 1 unit telepon genggam, dan 1 unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor.

*Dijerat pasal berlapis*

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Penerapan Pasal 114 ayat (2) didasarkan pada indikasi peredaran antardaerah dan jumlah barang bukti yang disita.

Proses penyidikan kini berjalan di bawah penanganan Satresnarkoba Polresta Palu, mencakup pembuatan laporan polisi, kelengkapan administrasi penyidikan, tes urine terhadap kedua tersangka, serta pemeriksaan saksi-saksi dari unsur anggota yang terlibat dalam operasi.(**) Rif

Sumber: Humas Polresta Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *