PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//ON LINE NEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, tim lidik Satresnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka laki-laki berinisial MR (20) di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, berdasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor R/37/IV/2026.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu bahwa seorang laki-laki berinisial MR diketahui kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam guna menindaklanjuti dan mengumpulkan bukti yang cukup sebelum eksekusi penangkapan dilakukan.
MR disebut mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di kawasan Kayumalue, untuk selanjutnya dikonsumsi sendiri maupun dijual kembali di wilayah Kota Palu. Pada hari dan jam yang telah ditentukan, tim lidik bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus MR tanpa perlawanan berarti di kediamannya di Jalan Pangeran Hidayat.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas pengedaran aktif. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita 12 paket yang diduga sabu dengan berat brutto 2,84 gram, 2 lembar plastik klip kosong yang lazim digunakan sebagai sarana pengemasan narkotika, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu. Jumlah paket yang cukup banyak memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak sekadar pengguna, melainkan telah menjalankan peran sebagai pengedar di tingkat jalanan.
Seluruh barang bukti beserta tersangka MR selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menyatakan bahwa tersangka MR kini telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine, dan proses penyidikan terus dikebut dengan melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik). Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang mengatur tindak pidana narkotika terkait kepemilikan dan peredaran gelap.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap informasi mengenai peredaran narkoba akan kami tindaklanjuti dan kami pastikan pelakunya berhadapan dengan hukum,” tegas kA. Satresnarkoba Polresta Palu.
Penangkapan MR menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polresta Palu dalam sepekan terakhir, menyusul tiga operasi sebelumnya pada 20–21 April 2026 yang berhasil menjaring enam tersangka dengan total barang bukti lebih dari 55 gram sabu. Operasi-operasi ini menegaskan bahwa Polresta Palu tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(**) Rif






