PALU – MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial F.I dan A.S. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., Senin (20/4/2026) malam.
Pencurian terjadi di Jalan Dayodara CPI IV Blok G Nomor 8, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku berhasil menggasak satu unit mobil Toyota Avanza All New G 1.3 M/T dengan nomor polisi DN 1552 IY.
Kasus ini bermula saat Unit Jatanras Polresta Palu menerima laporan polisi bernomor LP-B/458/IV/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 20 April 2026. Tim Resmob Tadulako yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., dan Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mewawancarai korban beserta keluarganya, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari serangkaian petunjuk yang berhasil dikumpulkan, tim menyimpulkan bahwa tersangka utama adalah F.I.
Pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, Tim Resmob Tadulako memperoleh informasi bahwa F.I sedang berada di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 17.22 WITA berhasil mengamankan tersangka F.I di tempat tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, F.I mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian itu dilakukan bersama empat orang rekannya, yakni A.S, serta tiga orang lainnya berinisial F, I, dan E.
Pada pukul 21.30 WITA di hari yang sama, tersangka A.S secara sukarela menyerahkan diri ke pihak kepolisian melalui petugas piket penyidik Polresta Palu. Setelah menjalani interogasi, A.S mengakui keterlibatannya dalam pencurian mobil tersebut bersama F.I dan ketiga rekan lainnya.
Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza All New G 1.3 M/T, nomor polisi DN 1552 IY, nomor rangka MHKM1BA3JCK106259, dan nomor mesin MA16216.
Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menegaskan bahwa tiga tersangka lainnya berinisial F, I, dan E hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus dan melengkapi berkas penyidikan. Ketiga pelaku yang masih buron menjadi prioritas pengejaran kami,” ujar AKP Ismail.
Kedua tersangka yang telah diamankan kini ditahan di Markas Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.(**) Rif






