Satresnarkoba Polresta Palu Gerebek Tiga Lokasi dalam Sehari, Enam Tersangka Diamankan beserta Puluhan Gram Sabu

  • Whatsapp

PALU , SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu melancarkan tiga operasi penangkapan secara berturut-turut pada Senin, 20 April 2026, dan berlanjut hingga Selasa, 21 April 2026. Hasilnya, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto lebih dari 55 gram.

Operasi beruntun Satresnarkoba Polresta Palu berhasil membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.

Muat Lebih

Kasus pertama dilancarkan sekitar pukul 14.00 WITA berdasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor R/35/IV/2026. Tim penyelidik menangkap dua tersangka perempuan berinisial IDL (44) dan RO (24) di kawasan Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan jual beli sabu di wilayah Kota Palu. IDL disebut sebagai pihak yang memperoleh narkotika dari seseorang tak dikenal di kawasan Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket yang diduga sabu dengan berat brutto 1,108 gram, 1 alat hisap sabu lengkap dengan pireks, 1 kotak plastik bening, serta 2 unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Berselang hanya lima menit, pada pukul 14.05 WITA, tim yang sama kembali melakukan penangkapan di lokasi tak jauh berbeda, yakni di kawasan kos-kosan Jalan Al Jihad, masih di Kelurahan Tavanjuka, berdasarkan LI Nomor R/36/IV/2026. Dua tersangka laki-laki berinisial R (44), warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, dan NAE (22), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, diringkus setelah keduanya diketahui kerap bertransaksi sabu di Kota Palu.

Dari penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menyita 1 paket yang diduga sabu dengan berat brutto 0,267 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok plastik dari bahan pipet. Keduanya kemudian turut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu.

Adapun kasus ketiga merupakan yang paling signifikan dalam hal jumlah barang bukti. Berawal dari informasi yang diterima pada Kamis, 16 April 2026, tim Satresnarkoba mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka laki-laki berinisial RPPU (23) pada Senin, 20 April 2026 pukul 11.00 WITA di sebuah kos-kosan di Jalan Lalove, Kota Palu, berdasarkan LI Nomor R/34/IV/2026. Dari penggeledahan, ditemukan 4 paket yang diduga sabu dengan berat brutto 1,529 gram di dalam tas selempang milik tersangka. Bersama seorang rekannya, RPPU langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba.

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA. Tim Satresnarkoba mendatangi sebuah agen rental mobil bernama Gemilang di Jalan Sigma, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur. Di sana, petugas menemukan sebuah paket kiriman milik tersangka RPPU dan tersangka perempuan berinisial SMR (20), warga Kelurahan Leok 2, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol. Paket tersebut berisi 1 paket besar dan 2 paket plastik kecil yang diduga sabu, terbungkus rapat di dalam kantong berwarna kuning bertuliskan merek roti ternama, dengan total berat brutto 53,85 gram. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Buol sesuai pesanan.

Dari kasus ketiga ini, petugas turut menyita 2 unit telepon genggam merek Vivo dan Poco Xiaomi, 1 tas selempang, 2 timbangan digital, 1 sendok plastik, 2 pak plastik klip, serta sejumlah pembungkus paket. Tersangka RPPU dan SMR selanjutnya diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu beserta seluruh barang bukti.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman menegaskan bahwa seluruh tersangka kini telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, dan proses penyidikan terus dilengkapi. Para tersangka kasus pertama dan ketiga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara tersangka kasus kedua dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Adapun tersangka RPPU dalam kasus ketiga dikenakan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2), mengingat besarnya kuantitas barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kota Palu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” demikian penegasan yang disampaikan Ka. Satresnarkoba Polresta Palu.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *