SURABAYA – OnlineNews | Polrestabes Surabaya menembak mati seorang bandar narkoba di kawasan Jambangan, Surabaya, Jumat (14/02/2020). Dari tangan sang bandar, polisi menyita 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi dari tas tersangka.
Pelaku yakni Mustofa Ali Al Faris (24) warga Desa Kedung, Pasuruan. Saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.
Tertangkapnya pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir bernama Aconk asal Bangkalan. Dari tangan sang kurir polisi menyita 12 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi.
“Setelah dikembangkan, disita kembali 13 kilogram sabu di rumah pelaku di Bangkalan, Madura,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugraha, Sabtu (15/02/2020).
Kombes Pol Sandi mengatakan, Mustofa adalah pengedar narkoba yang menjadi incaran anggota. Selain itu, Ia merupakan bandar yang mengendalikan peredaran narkotika antar kota diantaranya Malang, Sidoarjo, Surabaya serta beberapa daerah di Jatim. (Yudhie)