SIGI,SULTENG – ONLINENEWS.ID//Polsek Marawola mengamankan dua terduga pelaku pencurian satu buah tabung LPG 3 Kg yang terjadi di sebuah kios di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.29 Wita.
Kapolsek Marawola Iptu Jusri Tandena mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan profiling berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
Kedua terduga pelaku, masing-masing Sdr. NB (20) dan Sdri. JA (21), warga Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Marawola di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.10 Wita.
“Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan profiling berdasarkan rekaman CCTV. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada kepolisian,” ujar Iptu Jusri Tandena.
Peristiwa bermula saat salah satu terduga pelaku berpura-pura hendak membeli tabung LPG 3 Kg. Saat korban menunjukkan tempat penyimpanan, terduga pelaku mengambil satu tabung dan melarikan diri. Di luar kios, terduga pelaku lainnya telah menunggu menggunakan sepeda motor yang mesinnya masih menyala.
Akibat kejadian tersebut, korban Sdri. Puji Astuti (20) mengalami kerugian sekitar Rp210.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Marawola.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Tinggede. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tabung LPG 3 Kg warna hijau melon dan satu unit sepeda motor Honda Supra X.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Marawola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan Pasal 478 KUHP terkait tindak pidana ringan (Tipiring).(**)






