CIPUTAT – OnlineNews | R (31) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ciputat karena melakukan aksi pencurian mobil angkot di Jalan Kampung Maruga, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (26/01/2020) lalu.
R ditangkap di Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat dua hari setelah kejadian, Selasa (28/01/2020) pagi.
Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya pencurian mobil angkot di Serua.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Ciputat langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata aksi pelaku terekam CCTV,” terangnya, Kamis (30/1/2020).
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Ciputat,
“Pelaku ternyata temannya korban. Setelah kami interogasi pelaku mengakuinya kalau sudah mengambil angkot,” jelas Endy.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak dan menyambungkan kabel dari angkot yang tidak terkunci.
“Modusnya dengan merusak kabel kontak kemudian kabel disambungkan (korsleting) sehingga mobil bisa hidup,” ucap dia.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil angkot jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi B 1044 WUX. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Farhat M/Rillis)