WONOGIRI – ONLINENEWS.ID// Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Bulukerto. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.625 liter.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (7/10/2026) pukul 10.30 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Sriyadi, Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, dan Kasi Propam AKP Anas Abdillah.
Tersangka berinisial S Bin WARTO (44), warga Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto. Pria berprofesi wiraswasta, lulusan SMP ini diamankan di rumahnya sendiri pada Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Wonogiri, terungkap modus licik pelaku untuk meraup keuntungan.
Kapolres menjelaskan, tersangka membeli Pertalite dengan menggunakan 5 Barcode MyPertamina dan 5 plat nomor polisi berbeda yang bukan milik kendaraannya.
“Barcode itu diperoleh tersangka dari orang-orang yang ditemuinya saat berjualan ayam di pasar. Tujuannya untuk mendapatkan kuota BBM lebih banyak,” jelas AKBP Haris.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan 1 unit KBM Mitsubishi Pickup warna hitam Nopol AE-8925-G yang sudah dimodifikasi. Di dalam bak pickup dipasang mesin pompa minyak, selang panjang 2 meter, kabel dan saklar yang terhubung langsung ke tangki kendaraan untuk menyedot dan memindahkan BBM ke jerigen.
BBM yang terkumpul di rumahnya kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.000 per liter, jauh di atas harga subsidi.
Saat penggerebekan di Dusun Dagangan, polisi mengamankan:
1. 1 unit Mitsubishi Pickup hitam AE-8925-G modifikasi beserta pompa dan STNK
2. 70 galon Le Minerale kapasitas 15 liter berisi Pertalite
3. 45 jerigen kapasitas 35 liter berisi Pertalite
4. Total BBM: kurang lebih 2.625 liter
5. 5 plat nomor: AE-8925-G, AD-9209-DG, AE-9307-SE, AD-8663-FG, AE-8170-YF
6. 5 Barcode MyPertamina sesuai nopol tersebut
7. 1 unit HP Redmi warna pink
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” tegas Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo.
Kapolres menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat Wonogiri untuk tidak bermain-main dengan BBM subsidi.
“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Kami akan tindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” pungkas Kapolres.
Pewarta: Sgno2t
#Humas Polres Wonogiri Polda Jateng#






