WONOSARI – onlinenews.id//Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul secara resmi memberlakukan larangan penggunaan vape elektrik bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di wilayah hukumnya. Kebijakan tegas ini menindaklanjuti instruksi pimpinan Polri sebagai upaya preventif mencegah peredaran narkotika modus baru berbentuk cairan serta menjaga disiplin dan kesehatan personel.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 dan Surat Telegram Kapolda DIY Nomor: ST/624/X/KEP./2026 tanggal 30 Oktober 2026. Larangan tersebut berlaku mengikat bagi seluruh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di dalam lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Langkah drastis ini diambil menyikapi maraknya modus operandi bandar narkoba yang memanfaatkan perangkat vape elektrik untuk mengedarkan narkotika cair, seperti Etomidate, yang kini masuk Narkotika Golongan II, serta sabu dan ganja cair. Karakteristik cairan vape yang sulit dibedakan secara kasat mata menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan integritas personel.
Selain ancaman narkotika, pertimbangan kesehatan dan norma etika menjadi alasan utama. Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat mayoritas sampel pengguna vape mengalami gangguan paru-paru serta risiko diabetes akibat penurunan fungsi insulin. Penggunaan vape di fasilitas umum kepolisian juga dinilai dapat menurunkan citra profesionalisme serta mengganggu kenyamanan pelayanan publik.
Kapolres Gunungkidul melalui Kasihumas Iptu Tukiran, S.H., menegaskan bahwa seluruh jajaran hingga tingkat Polsek wajib mematuhi instruksi tersebut tanpa terkecuali.
”Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Kapolri serta arahan dari Bapak Kapolda DIY, jajaran Polres Gunungkidul secara resmi mensosialisasikan larangan penggunaan vape elektrik bagi seluruh personel, baik anggota Polri maupun ASN. Langkah ini diambil sebagai langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika cair, seperti Etomidate dan zat adiktif lainnya yang kini kerap disamarkan melalui cairan vape,” ujar Iptu Tukiran di Mapolres Gunungkidul, Selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan, fungsi Seksi Propam Polres Gunungkidul telah diperintahkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin secara berkala di lapangan. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP No. 2 Tahun 2003) dan Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022).
”Aturan ini berlaku ketat di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Jika kedapatan ada anggota yang melanggar, tentu akan ada sanksi tegas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat atau tamu yang berkunjung ke Polres maupun Polsek agar tidak menggunakan vape elektrik di area pelayanan kepolisian demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. Red
( Humas Polres Gunungkidul ).






