DONGGALA,SULTENG – onlinenews.id//Penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Desa Tondo, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, naik ke tahap penyidikan.
Dana hibah yang menjadi objek perkara bernilai sekitar Rp550 juta. Bantuan tersebut bersumber dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, perkara ini ditangani pada tahap penyelidikan. Setelah pendalaman terhadap informasi dan dokumen penggunaan dana, aparat penegak hukum meningkatkan statusnya ke penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan pihak yang bertanggung jawab.
Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari proses penerimaan dana hibah, penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan masjid, hingga pertanggungjawaban pengelolaan dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu dugaan yang menjadi perhatian adalah penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan. Penyidik mendalami indikasi bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang terlibat dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya rangkap jabatan antara pengurus atau pelaksana kegiatan dengan aparatur desa. Hal ini didalami untuk memastikan ada tidaknya konflik kepentingan dan pelanggaran ketentuan pengelolaan dana hibah pemerintah.
Kepala Subseksi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, S.H., meminta dukungan masyarakat untuk mengawal penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara ini. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena persoalan ini menyangkut hajat banyak orang,” ujar Gusti, Senin (2/11/2026).
Menurut dia, peningkatan status ke penyidikan merupakan bagian dari proses pencarian dan pengumpulan bukti secara lebih mendalam. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Masjid Nurul Yaqin Desa Tondo tercatat sebagai salah satu penerima hibah keagamaan dari Pemprov Sulteng. Dana hibah pemerintah pada prinsipnya harus digunakan sesuai proposal dan peruntukan yang ditetapkan.
Dengan naiknya status penanganan, publik kini menunggu hasil penyidikan terkait kebenaran adanya kerugian keuangan negara serta pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Diolah kembali dari Sumber:Cabjari Tompe.
Rif






