Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Honda Beat di Bantul, Motor Dicuri dari Garasi

  • Whatsapp

BANTUL – ONLINENEWS.ID//POLSEK Banguntapan, Bantul, mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di wilayah Jambidan, Banguntapan. Dua orang pelaku berinisial AD (20) dan OSA (40) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian motor milik warga pada Minggu (11/10/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah yang diparkir di dalam garasi rumah korban di wilayah Jambidan Lor, Duku, Jambidan, Banguntapan, Bantul.

Muat Lebih

“Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (11/10) sekitar pukul 23.48 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di dalam garasi rumah diketahui telah hilang,” ujar Rita, Selasa 13 Oktober 2026.

Menurutnya, sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi setang tidak terkunci, sementara pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan.

Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Banguntapan yang sedang berpatroli menerima informasi mengenai pencurian tersebut. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara bersama warga setempat.

Tidak berselang lama, petugas melihat seorang pria mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara distep. Setelah dilakukan pengejaran bersama warga, pria tersebut berhasil diamankan bersama sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 6025 GR yang diduga milik korban.

Pelaku pertama berinisial AD (20), warga wilayah Mergangsan, Kota Yogyakarta, kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AD, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kembali menangkap pria berinisial OSA (40) di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama pelaku pertama,” jelas Rita.

Selanjutnya, polisi mengamankan kedua pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2016 beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *