Kejari Palu Kembalikan Uang Barang Bukti Rp2,35 Miliar Lebih kepada Bank Sulteng

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – ONLINE NEWS.ID// Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp2.359.948.000 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng), Rabu (7/10/2026). Penyerahan berlangsung di Gedung Pidana Khusus lantai 2 Kantor Kejari Palu, usai penandatanganan perjanjian kerja sama kedua institusi.

Menurut siaran pers Kejari Palu, pengembalian ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana perbankan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kajari Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., menyerahkan uang itu kepada Direktur Utama Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, S.E. Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Dr. Rismanto, S.H., M.Kn., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deni Alfianto, S.H., M.H.

Perkara itu bermula pada 30 Maret 2023. Menurut rilis, sejumlah pejabat Bank Sulteng, yakni pimpinan Kantor Cabang Utama Palu, pimpinan seksi kredit cabang yang sama, dan pemimpin divisi perkreditan kantor pusat, bersama pihak swasta, memproses dan mengusulkan kredit kepada CV Mugniy Alamgir dengan plafon Rp2,85 miliar.

Setelah kredit dicairkan, sebagian dananya digunakan tidak sesuai peruntukan, yakni untuk membantu pembayaran pengembalian sisa jaminan uang muka pekerjaan PT Insan Cipta Karya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1.454.525.305. Kejari menyebut penggunaan itu tidak berkaitan dengan pekerjaan CV Mugniy Alamgir. Perbuatan tersebut dinilai menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan bank.

Enam orang diadili dalam perkara ini: Darsyaf Agus Slamet, Nola Dien Novita, Rizal Afriansah, Erick Robert Agan, Guntur, dan Hardiansyah. Pengadilan Negeri Palu pada 19 Desember 2025 menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar untuk masing-masing terdakwa. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2 Februari 2026 mengubah putusan itu menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi. Pada 15 Juli 2026, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada para terpidana. Pidana itu tidak perlu dijalani dengan syarat mereka tidak melakukan tindak pidana lagi selama pengawasan dua tahun. Untuk Erick, Guntur, dan Hardiansyah, putusan juga memuat denda tambahan Rp500 juta. Kejari Palu melaksanakan eksekusi putusan itu pada 28 September 2026.

Dalam sambutan singkat, Hj. Ramiyatie menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Kejari Palu sehingga uang negara dapat diselamatkan. Menurutnya, persoalan hukum seperti yang tertuang dalam rilis akan membuat Bank Sulteng lebih berhati-hati dan antisipatif, namun tetap profesional.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan dan sesi foto bersama barang bukti uang tunai.Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *