SIGI, SULTENG – ONLINE NEWS.ID//Sebanyak 121 anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polres Sigi mengikuti sosialisasi Aplikasi IKD Plus yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Jumat (2/10/2026).
Sosialisasi berlangsung interaktif. Para Bhabinkamtibmas tidak hanya menyimak pemaparan, tetapi langsung mengaktifkan aplikasi pada ponsel masing-masing. Petugas Dukcapil berkeliling mendampingi anggota yang mengalami kendala.
Sekretaris Dukcapil Kabupaten Sigi, Moh. Isra, yang hadir mewakili Kepala Dinas Dukcapil, mengatakan pihaknya memenuhi undangan Kasat Binmas Polres Sigi, AKP Khaidir, untuk mengaktifkan identitas kependudukan digital pada seluruh Bhabinkamtibmas di wilayah Sigi.
Menurut Isra, program ini telah direncanakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sejak dua hingga tiga tahun lalu. Tahun ini, penerapannya mulai digencarkan. Ia berharap seluruh masyarakat Indonesia kelak memanfaatkan aplikasi ini sebagai identitas kependudukan.
Isra menjelaskan, keunggulan utamanya terletak pada kemudahan. Seluruh data kependudukan tersimpan dalam telepon genggam dalam bentuk digital. “KTP fisik kadang hilang atau tertinggal. Sedangkan telepon genggam hampir selalu dibawa ke mana pun, sehingga identitas tidak jauh dari pemiliknya,” ujarnya. Aplikasi ini juga menjadi cadangan bila KTP fisik hilang.
Pada hari yang sama, Dukcapil juga memenuhi undangan aktivasi di Koramil Dolo. Dalam beberapa hari ke depan, layanan serupa dijadwalkan bagi penyuluh sosial.
Sementara itu, AKP Khaidir menyebutkan, Polres Sigi memiliki lima polsek dengan 131 Bhabinkamtibmas, dan 121 di antaranya hadir dalam kegiatan tersebut.
Khaidir berharap para Bhabinkamtibmas dapat membantu warga yang membutuhkan pendampingan dalam mengaktifkan data kependudukan digital. Menurutnya, personel lebih dulu menguasai aplikasi ini, kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat saat bertugas di wilayah masing-masing.
Bagi anggota yang aplikasinya belum terhubung atau mengalami kendala teknis, seperti data pada ponsel maupun surel yang belum sinkron, Khaidir mempersilakan mereka berkoordinasi langsung dengan Dukcapil.
“Saya selalu mendukung anggota dan memberi semangat dalam bertugas di wilayah. Jangan ada kata menyerah, tetap semangat melayani masyarakat,” kata Khaidir.
Ia menambahkan, Bhabinkamtibmas selama ini menjadi pendamping masyarakat di berbagai sektor, mulai dari ketahanan pangan hingga persoalan digital, dan tetap harus menjalankan arahan pimpinan.
Mengenal IKD
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi di telepon pintar, dan dapat digunakan sebagai identitas diri yang sah. Program ini dikembangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Melalui IKD, warga dapat menyimpan KTP-el digital dan Kartu Keluarga di ponsel, sehingga layanan publik maupun swasta dapat diakses lebih cepat tanpa selalu membawa KTP fisik. Keamanan data dijaga lewat autentikasi dan verifikasi biometrik, seperti foto wajah.
Syarat pembuatan IKD: sudah merekam atau memiliki KTP-el, memiliki ponsel pintar Android atau iOS, serta alamat surel aktif dan koneksi internet.Rif






