Dua Belas Tahun di Lantas, Aipda Hidayat Kini Layani Perpanjangan SIM dari Atas Mobil

  • Whatsapp

SIGI, SULTENG-ONLINENEWS.ID//Rabu,16-09/2026- Menjelang peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 pada 22 September 2026, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satuan Lalu Lintas Polres Sigi tetap berjalan seperti hari-hari biasa. Tiga personel bertugas di satu-satunya unit mobil layanan yang dimiliki satuan tersebut sejak 2023.

Salah satu personel, Aipda Hidayat, menuturkan dirinya bergabung di Satuan Lalu Lintas sejak 2014 atau sudah 12 tahun. Ia menjelaskan perbedaan mendasar layanan di mobil dengan di kantor Satpas. Layanan di Satpas melayani permohonan SIM baru maupun perpanjangan, sedangkan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Muat Lebih

Menurut Hidayat, layanan itu tidak dibatasi asal domisili pemohon. “Dimanapun, yang penting masa aktifnya masih berlaku, kami bisa perpanjangan,” katanya. Warga dari luar Sigi, termasuk dari Jawa atau Makassar, tetap dapat dilayani karena SIM telah berlaku secara nasional.

Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon meliputi fotokopi dan KTP asli, SIM yang masih berlaku, serta hasil tes psikologi dan tes kesehatan. Permohonan yang ditolak, kata Hidayat, umumnya bukan karena berkas, melainkan karena masa berlaku SIM telah habis. Pemohon dengan SIM mati diarahkan ke Satpas untuk penerbitan baru.

Kendala teknis yang paling sering dihadapi di lapangan adalah gangguan jaringan internet, terutama saat listrik padam. Untuk warga yang tinggal jauh di wilayah pegunungan, Hidayat menyebut informasi masa berlaku SIM disampaikan melalui Bhabinkamtibmas setempat agar warga datang memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Hidayat menegaskan personel lalu lintas tidak hanya mengurus kendaraan. Di luar pelayanan administratif, personel juga terlibat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penyuluhan, termasuk pencegahan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor melalui unit Kamsel.

Ia berharap masyarakat tidak ragu mengurus SIM. “Sepanjang dokumen lengkap, tes psikologi dihadirkan, tes kesehatan dihadirkan, itu saja,” ujarnya. Bagi anak yang sudah cukup umur, ia menyarankan segera mengurus SIM karena dokumen tersebut merupakan kelengkapan diri dalam berkendara dan dibutuhkan ketika terjadi kecelakaan, termasuk untuk keperluan asuransi.(Rif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *